FORUM INFORMASI PRAMUKA

1. PRAMUKA INDONESIA SCOUT MOVEMENT KLIK DISINI
2. Web Site KOMUNITAS Gerakan Pramuka Indonesia (Pramuka.web.id :: dari Pintar untuk Pramuka dan untuk Indonesia)  KLIK DISINI
3. KWARNAS KLIK DISINI 
4. FACE BOOK AMBALAN KEN AROK - KEN DEDES KLIK DISINI 



ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

ANGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua: : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c. Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan moral pancasila.
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa percaya diri.
f. Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2) Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement (WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4) Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
– Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
- Coret yang tidak perlu
- *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan
kesepakatan.
k. Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a. Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b. Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c. Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e. Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3) Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b. Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2) Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa, dan
c. Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3) Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.
g. Andalan dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i. Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2) Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5) Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6) Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8) Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa orang angota
(2) Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4) Selama pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.